Hukum Peradilan
Suatu
hari ada seorang kerabat si tukang pedati mengadukan seorang pembuat jembatan
kepada Yang Mulia Hakim karena jembatan yang dibuatnya runtuh, yang menyebabkan
si tukang pedati terjatuh ke sungai dan kehilangan pedati beserta barang
dagangannya. Si pembuat jembatan disalahkan, karena kayu yang digunakan untuk
membuat jembatan itu tidak kuat dan menyebabkan jembatan runtuh. Namun si
pembuat jembatan menyalahkan si tukang kayu karena si tukang kayu lah yang
menyediakan kayu untuk membuat jembatan, tetapi tukang kayu tidak mau
disalahkan dan dia menyalahkan penjual kayu karena telah menjual kayu yang
jelek. Penjual kayu mengelak dan menyalahkan pembantunya yang telah memilih
kayu yang jelek. Karena pembantu tidak se cerdas ke-3 orang itu maka ia
dinyatakan bersalah oleh hakim dan harus dipenjarakan dan membayar denda. Namun
karena pembantu ini terlalu besar dan tidak punya uang sehingga tidak muat jika
dimasukkan ke penjara, maka hakim memerintahkan pengawal untuk mencari pembantu
yang lebih kurus dan mempunyai uang. Akhirnya pengawal menemukan pembantu yang
dimaksud dan dihukum serta dimintai ganti rugi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar