Senin, 03 Februari 2014

teks anekdot

Hukum Peradilan

        Suatu hari ada seorang kerabat si tukang pedati mengadukan seorang pembuat jembatan kepada Yang Mulia Hakim karena jembatan yang dibuatnya runtuh, yang menyebabkan si tukang pedati terjatuh ke sungai dan kehilangan pedati beserta barang dagangannya. Si pembuat jembatan disalahkan, karena kayu yang digunakan untuk membuat jembatan itu tidak kuat dan menyebabkan jembatan runtuh. Namun si pembuat jembatan menyalahkan si tukang kayu karena si tukang kayu lah yang menyediakan kayu untuk membuat jembatan, tetapi tukang kayu tidak mau disalahkan dan dia menyalahkan penjual kayu karena telah menjual kayu yang jelek. Penjual kayu mengelak dan menyalahkan pembantunya yang telah memilih kayu yang jelek. Karena pembantu tidak se cerdas ke-3 orang itu maka ia dinyatakan bersalah oleh hakim dan harus dipenjarakan dan membayar denda. Namun karena pembantu ini terlalu besar dan tidak punya uang sehingga tidak muat jika dimasukkan ke penjara, maka hakim memerintahkan pengawal untuk mencari pembantu yang lebih kurus dan mempunyai uang. Akhirnya pengawal menemukan pembantu yang dimaksud dan dihukum serta dimintai ganti rugi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar